Teori Keadilan
TEORI KEADILAN 1. Teori Keadilan Menurut Aristoteles Aristoteles (source:filosofiaemvideo.com) Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil, sebagai berikut : a. Keadilan Komutatif Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya. b. Keadilan Distributif Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya. c. Keadilan Kodrat Alam Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita. d. Keadilan Konvensional Keadilan konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan. e. Keadilan Perbaikan Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Lihat juga Definisi hukum menurut beberap