Teori Keadilan
TEORI KEADILAN
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil, sebagai berikut :
a. Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah
menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.e. Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Lihat juga Definisi hukum menurut beberapa ahli
2. Teori Keadilan Menurut Plato
![]() |
Plato |
Ada dua teori, sebagai berikut :
a. Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3. Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
![]() | |
Thomas Hobbes (source:triviahappy.com) |
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadaan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
thank to buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Comments
Post a Comment